Lintasharian.com, Baturaja – Penyusunan anggaran sekolah tidak cukup hanya berorientasi pada terserapnya dana. Setiap program yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus benar-benar sesuai kebutuhan serta aturan yang berlaku.
Hal itu menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Coaching Clinic Penyusunan RKAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan Penyusunan RKAS Tahun Anggaran 2027 jenjang sekolah dasar.
Kegiatan yang digelar selama dua hari, 3–4 September 2026, di Aula Hotel Grand Kemuning Baturaja tersebut diikuti 213 SD se-Kabupaten OKU, terdiri dari 187 SD negeri dan 26 SD swasta.
Kasi Kurikulum dan Penilaian SD Disdik OKU sekaligus Ketua Pelaksana, Bobby Rahmadi, SE.Par., M.Pd., mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk memastikan satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun RKAS, baik untuk perubahan anggaran 2026 maupun perencanaan tahun 2027.
“Tujuannya agar penyusunan RKAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan RKAS Tahun Anggaran 2027 dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Bobby dalam laporannya, Kamis (3/9).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten OKU serta Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten OKU.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Kadarisman S.Ag., M.Si. yang diwakili Kabid Pembinaan dan Pelayanan SD Hendri Wijaya S.Ag., M.Si., menegaskan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) secara tepat sasaran.
Menurutnya, Disdik OKU terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada satuan pendidikan penerima dana BOSP agar perencanaan hingga penggunaannya sesuai ketentuan.
Pengelolaan BOSP tahun 2026 mengacu pada petunjuk teknis sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Karena itu, penyusunan RKAS perlu dilakukan secara cermat agar setiap anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
“Perencanaan dan pengambilan kebijakan dalam penyusunan RKAS harus tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Hendri.
Tak hanya membahas penyusunan anggaran, coaching clinic tersebut juga menjadi momentum bagi sekolah untuk memahami pembaruan Aplikasi RKAS versi 4.2.19.
Pembaruan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah itu dapat digunakan untuk penyusunan RKAS Perubahan Semester 2 Tahun Anggaran 2026 serta RKAS Tahun Anggaran 2027.
Menurut Hendri, pembaruan aplikasi tersebut merupakan bagian dari upaya menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan dengan Dapodik.
Para peserta pun diminta mengikuti kegiatan dengan serius agar pemahaman yang diperoleh dapat langsung diterapkan di sekolah masing-masing.
“Setelah kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala satuan pendidikan dapat mengimplementasikannya secara optimal di satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Disdik OKU berharap pengelolaan BOSP di jenjang sekolah dasar semakin tertib dan tepat peruntukan. Dengan begitu, anggaran yang dikelola sekolah dapat benar-benar mendukung program prioritas serta peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten OKU. (*)
