89 Guru ASN OKU Ikuti Uji Kompetensi, Syarat Wajib Naik Jabatan

OKU, PENDIDIKAN131 Dilihat

Lintasharian.com – Sebanyak 89 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) yang digelar pada Kamis (3/7).

Kegiatan yang berlangsung di SMPN 1 OKU tersebut menjadi salah satu syarat wajib bagi ASN fungsional untuk naik jabatan. Operator uji kompetensi, Herlina Kurniasari, S.Pd.Si., M.Sc didampingi pengawas Ulfathmi, S.Pd., M.Pd menyebutkan, para peserta terdiri dari 61 guru untuk kenaikan jenjang dari Ahli Pertama ke Ahli Muda dan 28 guru dari Ahli Muda ke Ahli Madya.

“UKKJ ini salah satu syarat kenaikan jenjang jabatan. Pelaksanaannya dimulai sejak pagi, dan pada tahun 2025 hanya dilaksanakan satu kali,” jelas Herlina.

Ia menjelaskan, UKKJ bertujuan untuk memetakan kompetensi guru agar layak menduduki jenjang jabatan tertentu. Dengan demikian, kualitas guru dapat terus terjaga, sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten OKU.

Sementara itu, Kabid PTK Dispendik OKU, Taufiq Hidayat, S.Kom, MM menyambut baik pelaksanaan UKKJ tersebut. Menurutnya, uji kompetensi menjadi bentuk penilaian objektif atas kinerja profesional para guru.

“Kami melihat antusiasme dan partisipasi guru dalam UKKJ ini cukup tinggi. Ini menandakan semangat mereka untuk terus berkembang dan berkarier sesuai jalur profesionalnya,” ujar Taufiq.

Ia menambahkan, kenaikan jenjang jabatan guru tidak hanya berdampak pada administrasi kepegawaian, tetapi juga memengaruhi mutu pembelajaran serta motivasi kerja di satuan pendidikan masing-masing.

“Semoga hasil UKKJ ini menjadi motivasi positif bagi seluruh guru untuk terus memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan di OKU,” pungkasnya. (jpn)