Lintasharian.com – Upaya memperkuat penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten OKU resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Griya Agung Palembang, Kamis (4/11/2025).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd dan Kajari OKU Rudhy Parhusip S.H., M.H. Penandatanganan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan besar yang juga dihadiri Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru S.H., M.M. serta Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana bersama seluruh kepala kejaksaan negeri se-Sumatera Selatan.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan lebih terarah, manusiawi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pemkab OKU dan Kejari sepakat memperkuat koordinasi dalam proses pelaksanaan hingga pengawasan, sehingga program ini tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana pembinaan yang efektif.
Selain itu, kolaborasi ini turut mendorong peran aktif lembaga sosial serta masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Dengan begitu, pelaku tindak pidana dapat terlibat langsung dalam kegiatan sosial yang berdampak positif sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial.
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti kesepakatan tersebut.
“Pemkab OKU tentu sangat mendukung penuh kerja sama ini. Selanjutnya akan ada langkah-langkah lanjutan yang segera kita lakukan,” ujarnya.(*)
