Empat Tempat Hiburan Malam di OKU Terancam Ditutup, DPRD Ungkap Banyak Izin Bermasalah!

OKU124 Dilihat

Lintasharian.com – DPRD Kabupaten OKU mendesak Pemkab OKU segera menutup empat tempat hiburan malam yang dinilai bermasalah. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, setelah Komisi III DPRD OKU melaporkan hasil rapat Pansus bersama OPD terkait.

Empat tempat hiburan malam tersebut yakni Royal Djoker, Mang Cipit, HY, dan Lucky Karaoke. DPRD OKU menyebut penutupan dilakukan karena banyak izin usaha yang tidak sesuai aturan.

Plt Kepala Dinas Perdagangan OKU menjelaskan, saat dilakukan pengecekan lapangan ditemukan beberapa pelanggaran. Mang Cipit misalnya, izin yang diajukan adalah gudang penyimpanan, bukan izin hiburan malam atau penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen.

“Selain itu, Mang Cipit juga tak memiliki izin hall untuk menyediakan tempat berjoget dengan musik DJ. Ini melanggar Perda OKU,” ujarnya dalam rapat Pansus Komisi III, Rabu (23/7).

Royal Djoker memiliki izin usaha, namun tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap dan kedapatan menjual minuman beralkohol di atas 5 persen tanpa izin hall.

Sementara HY, tempat hiburan malam yang baru beroperasi dua bulan, belum memiliki izin atau rekomendasi sama sekali untuk membuka usaha hiburan malam.

Untuk Lucky Karaoke, meskipun disebut memiliki izin karaoke keluarga dan dokumen lengkap, OPD terkait justru mengaku belum pernah melihat dokumen izinnya sejak hampir 10 tahun beroperasi.

Selain masalah izin, Badan Pendapatan Daerah OKU juga menyoroti rendahnya setoran PAD dari keempat tempat hiburan malam tersebut, yang hanya Rp 5-6 juta per bulan. Jumlah itu dinilai sangat kecil dibandingkan omzet harian mereka dari sewa room hingga penjualan makanan dan minuman.

“Masalah utamanya bukan di proses perizinan, tapi kurangnya kerja sama dari pihak manajemen tempat hiburan malam dalam melengkapi izin yang dibutuhkan,” ujar Plt Kadin Perdagangan.

DPRD OKU berharap penutupan ini dapat menjadi langkah tegas agar para pelaku usaha hiburan malam di OKU patuh terhadap aturan dan memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.(*)