Lintasharian.com – Pelarian Misran alias Gang (45), pelaku pembacokan berdarah yang menewaskan satu perempuan dan melukai satu lainnya di Dusun V Suban, Desa Batuputih, Kecamatan Baturaja Barat, akhirnya berakhir.
Ia ditangkap aparat saat menumpang mobil travel di kawasan Simpang Tiga Lorong Sunda, Pasar Baru, Baturaja Timur, Minggu (3/8) dini hari.
Pria asal Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap itu langsung digelandang ke Mapolres OKU tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dalam konferensi pers di Mapolres OKU, Senin (4/8).
Motif Sakit Hati karena Ditolak
Dalam pemeriksaan, Misran mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat membacok Ritamah, perempuan yang diduga disukainya, lantaran ajakannya untuk berhubungan badan ditolak.
Tak hanya itu, pelaku juga panik karena takut korban akan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga.
Tak puas hanya melukai satu orang, Misran juga menyerang Lin, saksi mata yang berada di lokasi. Beruntung, Lin berhasil menyelamatkan diri meski mengalami luka serius di leher.
“Pelaku menggunakan sebilah parang dan langsung mengarahkannya ke bagian leher korban,” jelas Kapolres.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah serta sarung parang sepanjang 50 cm.
Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKBP Endro. (*)
