Pajak Hiburan Jadi Sorotan, Kejari dan Dispenda OKU Panggil Pelaku Usaha Karaoke

OKU114 Dilihat

Lintasharian.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU memanggil sejumlah pengusaha karaoke sebagai langkah mendorong kepatuhan pembayaran pajak hiburan di wilayah tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan pada Senin (4/8/2025), sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah OKU terhadap sejumlah tempat hiburan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan sesuai Perda.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kajari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H., Kadispenda OKU Yoyin Arifianto, AP., M.Si., Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo, S.I.P., serta Kasi Datun Kejari OKU Anna Marlinawati.

Beberapa pemilik atau pengelola usaha karaoke yang dipanggil antara lain Mang Cipit I, Mang Cipit II, Royal Joker, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke.

Kajari OKU menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya tarif pajak hiburan sebesar 40 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 3 Tahun 2023.

“Melalui pemanggilan ini, kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Rudhy.

Ia juga menambahkan, pihak Kejaksaan akan melakukan peninjauan lapangan bagi usaha yang belum mengantongi izin atau tidak menerapkan tarif pajak sesuai ketentuan, guna memberikan kepastian hukum dan sanksi apabila diperlukan.

Langkah ini turut melibatkan unsur DPRD, Satpol PP, dan dinas teknis lainnya sebagai bagian dari upaya bersama optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU.(*)