Penutupan Hiburan Malam di Baturaja, DPRD OKU Dampingi Satpol PP, AHKRAB Angkat Bicara

OKU90 Dilihat

Lintasharian.com – Penertiban tempat hiburan malam di Baturaja kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU turun langsung mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sejumlah usaha hiburan yang dinilai menyalahi aturan.

Langkah itu merupakan tindak lanjut instruksi Bupati OKU yang menegaskan perlunya penegakan tegas terhadap pengusaha nakal. Namun, di lapangan kebijakan ini justru memantik polemik karena sebagian pelaku usaha mengaku sudah mengantongi izin lengkap.

Sebelum turun ke lapangan, Komisi I dan II DPRD OKU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP. Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti lambannya eksekusi instruksi Bupati.

“Surat keputusan penutupan harus benar-benar dijalankan. Fungsi pengawasan kami adalah memastikan kebijakan Bupati ditegakkan, bukan hanya di atas kertas,” tegas Awal Fajri, anggota DPRD OKU.

Sejumlah anggota DPRD OKU bersama Satpol PP melakukan pertemuan dengan pengelola tempat hiburan malam di Baturaja sebelum penempelan surat penutupan sementara.

Ia menyebut, keluhan masyarakat soal aktivitas karaoke yang dianggap melanggar aturan harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Selain soal ketertiban, penutupan tempat hiburan ilegal juga diyakini dapat mendorong perbaikan sistem perizinan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pantauan di lapangan, operasi penutupan dipimpin langsung Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, bersama aparat kepolisian dan TNI. Aksi itu dilakukan berdasar SK Bupati OKU Nomor 300.1/852/XX/2025.

Sejumlah tempat hiburan pun disegel. Namun, kebijakan ini ternyata menimbulkan reaksi keras dari Asosiasi Hotel, Karaoke, dan Café Baturaja (AHKRAB).

Sekretaris AHKRAB, Heri Toyib, mengaku keberatan dengan penutupan yang juga menyasar usaha berizin resmi. Menurutnya, aturan seharusnya berlaku hanya bagi tempat hiburan ilegal.

“Kami menghormati instruksi Bupati, tapi jangan semua disamaratakan. Usaha yang sudah mengantongi izin lengkap, termasuk izin minuman beralkohol, seharusnya tidak ditutup,” ujarnya.

Heri menambahkan, para pengusaha hiburan selama ini sudah mendukung kebijakan daerah, bahkan menyetujui kenaikan pajak hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen. Karena itu, ia menolak jika penutupan diberlakukan tanpa membedakan legalitas usaha.

“Kalau usaha berizin juga ditutup, dampaknya sangat besar. Ribuan pekerja bisa kehilangan mata pencaharian, dan ini bisa memicu masalah sosial baru,” tegasnya.

Kebijakan penutupan ini kini berada di persimpangan: di satu sisi demi penegakan perda dan ketertiban umum, di sisi lain berisiko menambah angka pengangguran.

AHKRAB pun berharap pemerintah lebih selektif dan membuka ruang dialog. “Kami ingin aturan ditegakkan, tapi jangan sampai mematikan usaha yang patuh hukum,” pungkas Heri.(*)