Dalang Ricuh DPRD OKU Tertangkap, Polisi Bongkar Perannya yang Bikin Massa Mengamuk

OKU110 Dilihat

Lintasharian.com – Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya membekuk sosok yang diduga jadi biang kerok kericuhan demo di halaman Kantor DPRD OKU pada 1 September 2025 lalu.

Pria itu bernama Supriadi (39), warga Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Lekis, Kecamatan Lubuk Raja, OKU, Jumat (5/9) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menyebut, Supriadi berperan memicu amarah massa dengan merobohkan pot bunga raksasa milik Pemkab OKU. Pecahan pot itu kemudian dijadikan amunisi untuk melempari bangunan DPRD.

“Dari hasil penyelidikan, Supriadi diduga sebagai otak perusakan fasilitas milik Pemkab. Akibat ulahnya, belasan pot hancur, satu pos jaga rusak, bahkan gerbang DPRD ikut roboh,” ungkap Kapolres, Senin (8/9).

Kerugian materiil akibat aksi anarkis itu ditaksir mencapai Rp19,8 juta. Pemkab OKU melalui Dinas Perkim pun resmi melaporkan kejadian tersebut.

Tak berhenti di situ, polisi juga masih memburu empat pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, seorang admin grup WhatsApp yang diduga mengatur jalannya aksi juga ikut diamankan.

Barang bukti yang disita di antaranya satu flashdisk berisi rekaman kerusuhan, sebuah topi trucker, hingga pecahan pot semen berwarna hijau dan oranye. Dalam patroli lanjutan, petugas bahkan menemukan empat bom molotov yang diduga disiapkan untuk memicu kerusuhan lebih besar.

Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 13 pelajar yang kedapatan ikut dalam aksi. Namun setelah menjalani pemeriksaan, mereka dipulangkan ke orang tua masing-masing melalui koordinasi Dinas Pendidikan dan Prokopim OKU Timur.

Atas perbuatannya, Supriadi dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap barang atau orang di muka umum dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga terancam Pasal 406 ayat (1) KUHP mengenai perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan bui.(*)