Lintasharian.com – Sejarah baru tercipta di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak 3.068 tenaga honorer resmi menyandang status ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, usai dikukuhkan langsung oleh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd, di halaman Kantor Bupati, Jumat (31/10/2025).
Pengukuhan ini menjadi yang pertama di Provinsi Sumatera Selatan dan ketiga secara nasional. “Kita patut berbangga, OKU menjadi daerah pertama di Sumsel yang mengukuhkan PPPK Paruh Waktu. Secara nasional, kita menempati urutan ketiga,” ujar Teddy dalam sambutannya di hadapan ribuan peserta.
Dalam acara yang turut dihadiri Ketua TP PKK OKU Hj Zwesty Karenia Teddy, Bupati Teddy memberikan apresiasi kepada seluruh tenaga honorer yang kini resmi berstatus ASN. Ia menyebut proses panjang yang dilalui hingga pengukuhan ini bukan perkara mudah.
“Perjalanan ini cukup panjang dan melelahkan. BKPSDM bekerja keras memverifikasi satu per satu berkas. Karena itu, saya minta amanah ini dijaga. Jangan hanya menuntut hak, tapi kewajiban juga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Teddy juga menyinggung soal regulasi penggajian PPPK paruh waktu yang masih sama seperti sebelumnya. Namun, ia memastikan kebijakan tersebut bersifat dinamis dan bisa saja disesuaikan di masa mendatang.
“Regulasi soal gaji masih sama untuk sementara. Tapi tidak menutup kemungkinan ke depan ada penyesuaian. Pemerintah tentu terus mengevaluasi,” jelasnya.
Bupati juga mengingatkan agar para PPPK tetap bekerja di tempat asal masing-masing dan tidak meminta mutasi. Menurutnya, perpindahan akan berpengaruh pada administrasi dan pembayaran gaji.
“Jangan coba-coba pindah lokasi kerja tanpa izin. Itu bisa berpengaruh pada hak keuangan bahkan berujung evaluasi. Dan satu lagi, saya ingatkan jangan sampai setelah dikukuhkan justru muncul masalah rumah tangga. Belakangan ini banyak kasus perceraian usai jadi ASN, jangan sampai terjadi di OKU,” ujarnya mengingatkan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM OKU, Mirdaili S.STP., M.Si, melaporkan bahwa dari total 3.085 formasi PPPK Paruh Waktu yang dialokasikan untuk OKU, hanya 3.068 orang yang memenuhi syarat dan resmi dikukuhkan.
“Dari total formasi tersebut, tenaga teknis sebanyak 2.362 orang, tenaga guru 357 orang, dan tenaga kesehatan 349 orang. Sementara 17 lainnya tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi berkas, mengundurkan diri, atau sudah tidak aktif,” terang Mirdaili yang akrab disapa Ameng.
Dengan pengukuhan ini, Kabupaten OKU menjadi pelopor penerapan PPPK Paruh Waktu di Sumsel—sebuah langkah baru dalam reformasi birokrasi daerah untuk memperkuat pelayanan publik.(*)
