DPRD OKU Gelar RDP Terkait PAW Kades Tanjung Kemala

OKU67 Dilihat

Lintasharian.com – Polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, akhirnya sampai ke meja DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I, Rabu (24/9/2025), guna merespons keberatan salah satu bakal calon.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD OKU, Naproni, M.Kom, didampingi sejumlah anggota dewan. Hadir pula Kepala Dinas PMD OKU Nanang Nurzaman, Kabag Hukum Setda OKU, Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, Pj Kades Tanjung Kemala, Ketua Forum BPD, panitia PAW, hingga Sahril—salah satu bakal calon kades yang menilai dirinya dirugikan.

Dalam forum, perwakilan tim pendamping Sahril, Mukti Ali, SE, menyebut ada kesalahan mendasar dalam proses verifikasi administrasi. Ia menyoroti poin persyaratan terkait pengalaman kerja di lembaga pemerintahan. Menurutnya, ada tiga bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut, namun tetap diloloskan panitia.

“Kami hanya ingin transparansi. Data kelengkapan berkas dan hasil verifikasi harus dibuka agar semua pihak bisa menilai sesuai aturan,” tegas Mukti Ali.

Menanggapi hal itu, Kadis PMD OKU Nanang Nurzaman menegaskan mekanisme PAW berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup) OKU Nomor 12 Tahun 2018. Ia menekankan bahwa proses PAW berbeda dengan pilkades biasa. “Tidak ada tes tertulis dalam PAW. Bahkan berkas bakal calon sejauh ini belum masuk ke Dinas PMD. Jadi jangan salah tafsir,” jelas Nanang.

Kabag Hukum Setda OKU, Eka, juga mengingatkan bahwa setiap tambahan persyaratan tetap harus diverifikasi, namun harus berlandaskan regulasi yang berlaku. Sementara Ketua Panitia PAW, Safirul, menegaskan apabila perselisihan tidak selesai di tingkat desa, maka penyelesaian dikembalikan ke tingkat kabupaten melalui Dinas PMD.

Usai mendengar berbagai pandangan, Komisi I DPRD OKU mengambil keputusan penting. Pelaksanaan PAW Desa Tanjung Kemala ditunda selama enam bulan. Panitia diminta meninjau ulang seleksi pencalonan dengan menjunjung asas transparansi dan keadilan.

“Komisi I menekankan, jangan sampai ada calon yang merasa dirugikan. Proses PAW wajib dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Ketua Komisi I, Naproni.(*)