Lintasharian.com, Baturaja – DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-III DPRD OKU yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (6/4/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi dan dihadiri Bupati OKU, Wakil Bupati OKU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, pimpinan sidang menegaskan bahwa penyusunan Prolegda merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Melalui program tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menyusun daftar regulasi yang akan menjadi prioritas pembahasan selama satu tahun ke depan sebagai landasan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah melalui proses pembahasan dan penyelarasan antara DPRD bersama pemerintah daerah pada akhir Maret hingga awal April 2026, rancangan Prolegda akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pada kesempatan itu, Bupati OKU memaparkan pokok-pokok kebijakan dalam Prolegda Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu menjawab perkembangan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung peningkatan pelayanan publik.
Lima Raperda yang masuk dalam Prolegda Tahun 2026 meliputi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2012–2032, Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik, perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perubahan modal dasar dan penyertaan modal daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Baturaja, serta Raperda inisiatif DPRD mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sebelum keputusan ditetapkan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah rancangan keputusan ini dapat disetujui menjadi keputusan DPRD?” tanya Ketua DPRD dalam forum paripurna.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh para anggota dewan dengan persetujuan. Ketukan palu sidang kemudian menandai sahnya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2026 yang selanjutnya dituangkan dalam keputusan DPRD dan ditandatangani Ketua DPRD.
Selain menetapkan Prolegda, rapat paripurna juga menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKU Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Pansus I yang membidangi pemerintahan diketuai H. Naproni, ST, M.Kom dengan wakil ketua Suharman, S.Kom, MM. Pansus II yang membahas sektor pembangunan dipimpin Kamaludin dengan wakil ketua Andaran Simbolon. Sementara Pansus III yang menangani bidang ekonomi dan keuangan daerah diketuai Densi Hermanto, SH, M.Si didampingi Yeri Ferliansyah, SE sebagai wakil ketua.
Ketiga pansus tersebut akan melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap LKPJ Bupati OKU Tahun 2025 sebelum nantinya menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten OKU. (jpn)
