Gunakan Bahu Jalan dan Trotoar, 25 PKL di Baturaja Ditertibkan Satpol PP

OKU52 Dilihat

Lintasharian.com, Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali melakukan penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang ruas jalan dari kawasan Rumah Kabupaten (Rumkab) hingga Pasar Atas, Rabu (13/5/2026).

Penertiban dilakukan oleh personel Satpol PP OKU setelah aktivitas pedagang di lokasi tersebut dinilai semakin mengganggu ketertiban umum, terutama arus kendaraan dan akses pejalan kaki. Sejumlah lapak diketahui berdiri di bahu jalan hingga trotoar yang seharusnya digunakan masyarakat.

Camat Baturaja Timur, Doni Heridadi mengatakan, langkah penertiban ini berawal dari banyaknya laporan dan keluhan warga yang masuk ke pihak kecamatan dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Doni, masyarakat merasa terganggu karena kawasan tersebut menjadi semrawut dan memicu kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

“Keluhan warga cukup banyak. Setelah menerima laporan itu, kami berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada Satpol PP melalui pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP OKU, Dadi Sutiadi menjelaskan, dalam operasi tersebut sedikitnya sekitar 25 pedagang ditertibkan karena masih berjualan di area terlarang.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan secara persuasif dan sudah melalui tahapan sosialisasi. Sebelum tindakan dilakukan, para pedagang telah menerima surat imbauan hingga surat peringatan sebanyak tiga kali.

“Peringatan terakhir sudah kami sampaikan pada Senin dan Selasa sebelumnya agar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri,” jelasnya.

Untuk mendukung jalannya kegiatan, Satpol PP menerjunkan sekitar 30 personel di lapangan guna memastikan proses penertiban berlangsung aman dan tertib tanpa menimbulkan kericuhan.

Pemerintah Kabupaten OKU berharap penataan kawasan dari Rumkab hingga Pasar Atas dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih lancar, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan lainnya. (*)