Lintasharian.com – Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, berinisial S digelandang ke Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU). Pria yang belakangan diketahui bernama Sahril itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) usai diduga melakukan tindak asusila di sebuah hotel kawasan Sukajadi.
Peristiwa ini sontak mengejutkan warga. Pasalnya, Sahril sebelumnya sempat mencalonkan diri dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, meski akhirnya gagal lolos seleksi. Kini, namanya kembali jadi sorotan publik, tapi bukan karena politik, melainkan kasus dugaan kejahatan seksual.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Iptu Ridho Agus Suhendra membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Sahril sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami terapkan pasal berlapis, Pasal 289 junto 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ridho, Selasa (30/9/25).
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV hotel, hingga melakukan visum terhadap korban. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik meyakini adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
Ridho juga menepis isu yang menyebut kasus ini berkaitan dengan politik desa. “Ini murni tindak pidana. Tidak ada hubungannya dengan PAW Kades. Siapapun yang melapor tetap wajib kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kasus Sahril kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres OKU berencana merilis resmi perkara ini setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap. (*)
