PDAM Tirta Raja Sampaikan Hasil Evaluasi Tahunan dan Perkembangan Layanan

OKU47 Dilihat

Lintasharian.com – Mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menjalani evaluasi tahunan paling lambat November. PDAM Tirta Raja OKU pun menindaklanjutinya dengan menggelar pertemuan evaluasi di Aula Serbaguna.

Dalam agenda tersebut, manajemen Perumda Tirta Raja mengundang berbagai unsur masyarakat, mulai dari aktivis, LSM, hingga akademisi untuk memberi masukan terkait kinerja pelayanan dan kebijakan penyesuaian tarif.

Direktur Perumda Tirta Raja Drs. Bertho Darmo Poedjo Asmanto, MBA mengatakan, sebagai BUMD, PDAM memiliki dua kewajiban: memberikan pelayanan publik terbaik sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Menurut Bertho, sebagian besar peserta rapat menilai kebijakan penyesuaian tarif air bersih justru memberi dampak positif. Setelah tarif disesuaikan, sederet peningkatan layanan bisa direalisasikan.

Mulai dari kualitas air yang lebih baik, pembaruan pompa produksi, perbaikan jaringan pipa distribusi dan valve, peningkatan layanan mobil tangki, hingga pembaruan water meter dan penerapan sistem mobile meter reading.

“Dari realisasi pendapatan setelah penyesuaian tarif, 72 persen kami alokasikan untuk peningkatan pelayanan pelanggan, dan 28 persen untuk biaya pegawai. Tahun ini kami bisa membeli 8 unit pompa baru untuk wilayah kota dan 1 unit booster distribusi,” jelas Bertho.

Tak hanya itu, Perumda juga menambah 2 unit mobil tangki, 1 unit pick-up operasional, serta 550 unit water meter. Saat ini, pembelian 500 unit water meter tambahan juga tengah diproses untuk meningkatkan akurasi pencatatan pemakaian pelanggan.

“Kami kini bisa melakukan pengurasan WTP secara rutin setiap tiga bulan. Dampaknya, kualitas air makin jernih dan durasi pengaliran lebih panjang. Pelayanan naik, kinerja keuangan juga ikut naik,” ujarnya.

Untuk tahun 2025, Perumda Tirta Raja diproyeksikan membukukan laba hingga Rp1,7 miliar. Dengan capaian itu, perusahaan optimistis dapat menyetor kontribusi terhadap PAD OKU guna mendukung pembangunan daerah.

Namun Bertho mengingatkan, jika tarif air bersih diturunkan kembali, kondisi keuangan Perumda bisa ikut tergerus. “Kalau tarif diturunkan 1 persen saja, potensi kerugian mencapai Rp300 juta. Kalau 2 persen, kerugiannya bisa sampai Rp900 juta. Itu hitungan berdasarkan rumus Permendagri,” tegasnya.(*)