Lintasharian.com – Drama panjang Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya menemukan titik terang.
Setelah melewati perdebatan sengit hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD OKU, warga sepakat satu suara: proses pemilihan tetap jalan sesuai jadwal.
Ketua Panitia PAW Kades Tanjung Kemala, Sapirul Awaludin, menegaskan semua tahapan seleksi sudah sesuai aturan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU.
“Setiap keputusan panitia sudah melalui koordinasi dengan Dinas PMD. Jadi tidak ada aturan yang asal dibuat,” tegas Sapirul.
Seleksi sendiri menghasilkan tiga calon terbaik berdasarkan pengalaman di pemerintahan desa, tingkat pendidikan, usia, hingga indikator penilaian lain yang sudah baku.
Meski begitu, keberatan sempat dilontarkan Sahril, salah satu pendaftar sekaligus anggota BPD Tanjung Kemala, yang gagal lolos seleksi. Ia menilai ada kejanggalan dalam penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2018.
Namun Sahril menegaskan dirinya tidak berniat menghalangi jalannya Pilkades.
“Saya hanya menggugat aturan, bukan ingin menunda pemilihan. Kalau mau lanjut, silakan, asalkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pernyataan ini langsung memantik reaksi warga. Mahyudin, salah seorang perwakilan masyarakat, menilai penundaan justru bisa memicu kegaduhan.
“Kami ingin desa tetap kondusif. Urusan aturan itu ranah panitia. Yang penting, pemilihan jangan sampai molor lagi,” kata Mahyudin.
Warga lainnya pun menegaskan bahwa panitia PAW sudah sah secara hukum, karena mendapat legitimasi penuh dari Dinas PMD, Camat, hingga Pemerintah Kabupaten OKU. Penundaan justru dianggap merugikan roda pemerintahan desa.
Akhirnya, melalui musyawarah desa, keputusan bulat diambil. Ketua BPD Tanjung Kemala, Elvan Sohri, memastikan pemilihan tetap berlanjut sesuai jadwal.
“Kalau ada gugatan, silakan setelah pelaksanaan. Yang jelas, hasil musyawarah sudah tegas: PAW Pilkades Tanjung Kemala tetap jalan,” tandasnya. (*)
