Lintasharian.com – Upaya jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dalam menekan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Polisi sukses menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi dan menangkap dua remaja yang diduga menjadi pengedar.
Aksi penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Senin (13/10). Dari lokasi itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RI (22), warga setempat, dan SE (19), mahasiswa asal Jalan Kolonel Wahab Sarobu, Baturaja Timur.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram ganja kering serta 78,51 gram tembakau sintetis (tembakau gorila) yang siap edar.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres OKU.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan tegas dan terukur,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolres OKU, Rabu (15/10).
Hasil penggeledahan di rumah tersangka membuat petugas tercengang. Polisi menemukan berbagai jenis kemasan narkoba — mulai dari toples berisi biji ganja 35,09 gram, plastik klip bening berisi biji ganja 22,04 gram, hingga bungkus wafer yang disisipi ganja seberat 13,18 gram.
Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan 13 paket ganja yang dibungkus kertas nasi seberat 500 gram, serta 1 kilogram ganja yang dilapisi lakban merah. Sementara tembakau sintetis disembunyikan dalam tiga bungkus terpisah dengan berat masing-masing 60,23 gram, 14,97 gram, dan 0,80 gram.
Kasat Resnarkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra menjelaskan, kedua pelaku diduga menggunakan metode tempel dalam transaksi narkoba, yakni tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli.
“Pelaku cukup menaruh barang di titik yang disepakati, lalu mengirim foto lokasinya kepada pembeli. Setelah pembayaran ditransfer, pembeli mengambil barang itu sendiri,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui awalnya hanya menjual ganja per ons. Namun, setelah dipercaya oleh bandar, mereka mendapat suplai hingga dua kilogram. Dari total tersebut, setengah kilogram telah sempat diedarkan ke pembeli, sementara sisanya berhasil disita polisi.
Dalam tiga bulan terakhir, Polres OKU mencatat pengungkapan 26 kasus narkotika dengan total 32 tersangka, terdiri atas 15 bandar, 9 pengedar, dan 8 kurir. Barang bukti yang diamankan antara lain 73,24 gram sabu, 2.002,93 gram ganja, dan 19 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(*)
