Lintasharian.com, Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Bupati OKU tertanggal 1 April 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian budaya kerja aparatur sekaligus tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait transformasi sistem kerja di lingkungan pemerintahan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi kinerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan alasan untuk menurunkan produktivitas. Ia meminta seluruh ASN tetap menjalankan tugas secara profesional meskipun bekerja dari rumah.
“WFH bukan berarti santai. Kinerja harus tetap maksimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan kewenangan mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah maupun dari kantor (WFO), sesuai kebutuhan layanan masing-masing. Dengan sistem ini, diharapkan aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif.
Untuk menunjang kebijakan tersebut, Pemkab OKU memperkuat pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan. Sejumlah aplikasi seperti e-Kinerja, absensi online, tanda tangan elektronik, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dioptimalkan agar kinerja ASN tetap terpantau secara akuntabel.
Tak hanya itu, kegiatan seperti rapat, sosialisasi, dan bimbingan teknis mulai diarahkan menggunakan sistem daring atau hybrid. Sementara itu, perjalanan dinas juga dibatasi guna mendukung efisiensi anggaran.
Di sisi lain, kebijakan ini tidak berlaku bagi sejumlah posisi strategis dan layanan publik yang bersifat langsung. Pejabat struktural tertentu, camat, lurah atau kepala desa, serta petugas layanan darurat seperti BPBD, Damkar, dan tenaga kesehatan tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kesiapsiagaan pelayanan.
Selain aspek kinerja, perhatian juga diberikan pada penghematan energi. ASN yang menjalankan WFH diminta memastikan seluruh perangkat kerja dalam kondisi aman sebelum meninggalkan kantor.
Pemkab OKU memastikan kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Diharapkan, pola kerja baru ini mampu membentuk sistem birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(*)
