Lintasharian.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-XLVII Masa Persidangan I Tahun 2025, yang digelar Senin (20/10/2025), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemkab OKU.
Lima Raperda yang disahkan itu terdiri dari empat Raperda inisiatif Pemkab OKU dan satu Raperda inisiatif DPRD OKU.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd bersama Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono, disaksikan unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Bupati OKU menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak selama proses pembahasan berlangsung.
“Pengesahan lima Raperda ini menjadi bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat fondasi hukum daerah,” ujarnya.
Sementara itu, masing-masing fraksi DPRD OKU secara bulat menyetujui seluruh Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
Adapun lima Raperda yang disetujui yakni:
1. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda)
2. Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol
3. Raperda tentang Pelindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Raperda tentang Produk Hukum Daerah
Pengesahan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah dan mendorong peningkatan pelayanan publik di Kabupaten OKU.(*)
