Lintasharian.com, Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2024 hingga 2025 bagi guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil, namun tidak memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD.
Percepatan pencairan tersebut dilakukan atas arahan langsung Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah S.STP MM MPd, yang meminta agar hak para guru segera direalisasikan karena alokasi dananya telah tersedia.
Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman S.Ag., M.Si, menjelaskan bahwa dana pembayaran tersebut bersumber dari pemerintah pusat dan baru masuk ke kas daerah pada akhir Desember 2025.
“Secara mekanisme, karena dana baru masuk di akhir tahun, maka untuk proses pembayarannya harus dilakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu,” jelas Kadarisman.
Ia menegaskan, sesuai instruksi Bupati, pencairan harus dipercepat karena menyangkut hak para guru, apa lagi menjelang hari raya Idul Fitri.
“Sesuai perintah Pak Bupati, pencairan harus dilakukan cepat karena dananya sudah ada. Hari ini, Rabu, petugas kami sedang menyiapkan administrasi untuk pencairan dan kami terus berkoordinasi dengan BKAD. Insya Allah sebelum Idul Fitri hak guru tersebut sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Proses administrasi dan pergeseran anggaran dimaksud dipastikan memang sudah dirampungkan oleh BKAD pada Selasa (3/2), sehingga tahapan pencairan bisa berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.(jpn)
