Sunday, 01 November 2026 | --:--:-- WIB
BANNERs
bannere

88 Peserta Ikuti Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di OKU

jeki Purnomo Jeky 28 Sep 2026, 12:02 WIB
88 Peserta Ikuti Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di OKU Kabid PTK Disdik OKU Tammeiri, S.H., M.M. didampingi Kasi PTK SD Disdik OKU, Sahri, S.E., M.Pd., meninjau pelaksanaan seleksi substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) 2026 di SMPN 1 OKU, Senin (28/9/2026). (Foto: Lintasharian.com)
Galeri Foto 2
Klik untuk memperbesar

Baturaja, Lintasharian.com – Sebanyak 88 peserta mengikuti seleksi substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tahun 2026 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Seleksi yang berlangsung selama dua hari, 28–29 September 2026, itu digelar di Laboratorium Komputer SMPN 1 OKU. Kegiatan tersebut diselenggarakan Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan (KSPS-TK) Kemendikdasmen bersama Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat KSPS-TK diwakili Iwan Fals, sedangkan BGTK Provinsi Sumatera Selatan diwakili Liska Piani dan Eka Susanti.

Sebanyak 88 peserta yg mengikuti seleksi adalah guru dan atau guru yg telah diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidik sebelum berakhir periode penugasan pertama (4 tahun), dan belum memiliki sertifikat pelatihan BCKS, sesuai dengan ketentuan di pasal 7 Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025, dan diutamakan telah memiliki pengalaman manajerial dalam mengelola Satuan Pendidikan.

Seleksi substansi ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penyiapan calon pemimpin satuan pendidikan. Peserta tidak hanya diuji dari sisi pengetahuan, tetapi juga kemampuan menghadapi berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pengelolaan sekolah.

BACA JUGA

Adapun materi yang diujikan mencakup kompetensi manajerial, supervisi akademik, kompetensi sosial dan kepribadian, studi kasus, serta pemecahan masalah di satuan pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Zulfan Naser, S.Pd., melalui Kabid PTK Disdik OKU Tammeiri, S.H., M.M., didampingi Kasi PTK SD Disdik OKU, Sahri, S.E., M.Pd., menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terlaksananya seleksi substansi BCKS tahun 2026 tersebut.

Menurut Tammeiri, tahapan seleksi ini memiliki peran penting dalam mempersiapkan calon kepala sekolah yang memiliki kompetensi untuk memimpin satuan pendidikan.

"Setelah seleksi substansi ini nanti bagi yang lulus dilanjutkan dengan pelatihan BCKS yang bertujuan untuk membekali calon pemimpin satuan pendidikan dengan kompetensi kepribadian, sosial, profesional, manajerial, dan supervisi akademik," jelasnya.

Bekal tersebut diharapkan mampu mendorong calon kepala sekolah agar dapat menjalankan kepemimpinan secara efektif, inovatif, dan transformatif.

Tammeiri juga meminta seluruh peserta mengikuti setiap tahapan seleksi dengan serius dan memberikan kemampuan terbaik.

"Ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Nantinya bagi peserta yang belum lulus seleksi substansi ini jangan berkecil hati, masih ada kesempatan di tahun-tahun mendatang," pungkasnya.

Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Pelaksanaan seleksi BCKS tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam regulasi tersebut, bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Untuk guru PNS, calon harus memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata, III/c. Sementara bagi guru PPPK, dipersyaratkan memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit delapan tahun.

Calon juga harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir serta pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

Selain itu, calon tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat, tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa maupun pernah menjadi terpidana, serta berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Bakal calon juga wajib menandatangani pakta integritas dan menyatakan kesediaan ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait.

Regulasi tersebut turut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan calon dengan persyaratan tertentu apabila tidak tersedia bakal calon yang memenuhi ketentuan pangkat atau masa pengalaman sebagaimana dipersyaratkan.

Melalui rangkaian seleksi tersebut, calon kepala sekolah diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kompetensi kepemimpinan yang dibutuhkan dalam mengelola dan mengembangkan satuan pendidikan. (jpn)