Kadisdik OKU Tegaskan MPLS Harus Ramah Anak, Larang Perploncoan dan Bullying

PENDIDIKAN99 Dilihat

Lintasharian.com, Baturaja – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengingatkan seluruh SMP agar melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai prinsip ramah anak. Sekolah diminta memastikan tidak ada perploncoan, hukuman fisik, tekanan psikologis, maupun tindakan yang mengarah pada perundungan selama kegiatan berlangsung.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman, S.Ag., M.Si., sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi murid baru sejak hari pertama masuk sekolah.

Menurut Kadarisman, MPLS merupakan tahap awal bagi murid untuk mengenal lingkungan belajar, memahami budaya sekolah, serta membangun hubungan dengan guru dan teman-teman di jenjang pendidikan yang baru.

“Tujuan MPLS adalah membantu anak-anak beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Mereka harus merasa aman, nyaman, dan gembira saat mulai berinteraksi dengan guru, teman sebaya, maupun warga sekolah lainnya. Dengan begitu, murid lebih siap mengikuti proses belajar,” ujarnya.

Sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan, Dinas Pendidikan OKU telah menerbitkan surat edaran tentang MPLS Ramah Anak yang wajib dipedomani seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh materi MPLS harus bersifat edukatif dan tidak boleh mengandung kegiatan yang berpotensi membahayakan fisik maupun psikis murid. Sekolah juga dilarang memberikan atribut yang merendahkan martabat murid atau membuat mereka merasa dipermalukan.

Kadarisman menekankan, apabila sekolah melibatkan pengurus OSIS dalam pelaksanaan MPLS, seluruh aktivitas wajib berada di bawah pengawasan guru atau tenaga kependidikan.

“OSIS boleh membantu kegiatan, tetapi guru harus mendampingi secara langsung. Jangan sampai terjadi bullying atau perlakuan yang merugikan murid baru,” tegasnya.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan tidak akan mentolerir adanya kegiatan yang menyimpang dari tujuan MPLS. Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan murid mengalami kerugian secara fisik maupun psikologis, sekolah akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“MPLS harus menjadi pengalaman yang menyenangkan bagi murid. Bukan sebaliknya, menjadi momen yang menimbulkan rasa takut atau tekanan,” katanya.

Kadarisman berharap seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengurus OSIS, serta orang tua dapat berperan aktif menciptakan suasana belajar yang positif. Menurutnya, dukungan dari semua pihak akan membantu murid melewati masa transisi dari SD ke SMP dengan lebih mudah.

“Dukungan semua pihak sangat penting. Sekolah harus menjadi tempat yang membuat murid merasa diterima dan nyaman sejak hari pertama. Dengan begitu, mereka akan lebih percaya diri dan siap mengikuti proses pembelajaran,” pungkasnya. (jpn)