Lintasharian.com, Palembang – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus mematangkan langkah pembenahan birokrasi, khususnya dalam pengelolaan sumber daya aparatur. Salah satunya dengan menjajaki penguatan kerja sama bersama Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang terkait penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi yang digelar di Palembang, Kamis (29/1), dan dihadiri langsung oleh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah bersama jajaran terkait.
Bupati Teddy menegaskan, manajemen talenta ASN kini menjadi instrumen strategis dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kinerja. Menurutnya, pengelolaan ASN tidak lagi sekadar administratif, tetapi harus berbasis kompetensi dan sistem merit.
“Kami berharap mendapatkan arahan, pendampingan, serta asistensi teknis lanjutan agar implementasi manajemen talenta di OKU berjalan selaras dengan kebijakan BKN,” ujar Teddy.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kanreg VII BKN Palembang Heny Sri Wahyuni beserta jajaran atas dukungan dan pembinaan yang selama ini diberikan kepada Pemkab OKU.
Ia mengungkapkan, Pemkab OKU telah melakukan sejumlah langkah konkret dalam pengembangan manajemen talenta ASN. Mulai dari pembentukan tim dan komite manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil, penyusunan Peraturan Bupati, hingga penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) melalui Keputusan Bupati.
Tak hanya itu, Pemkab OKU juga telah memperoleh akses aplikasi Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) milik BKN. Selain itu, ratusan ASN OKU telah mengikuti kegiatan Profiling ASN (Pro-ASN) yang dilaksanakan pada 24–25 November 2025, dengan total peserta sebanyak 497 orang dari berbagai jenjang jabatan.
“Langkah-langkah ini menjadi fondasi penting agar pengisian jabatan dan pengembangan karier ASN dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur,” jelas Teddy.
Bupati berharap, melalui pembinaan berkelanjutan dari Kanreg VII BKN Palembang, pembangunan manajemen talenta ASN di Kabupaten OKU dapat berjalan lebih terarah dan berkesinambungan, sekaligus menjadi motor penggerak peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.(*)
