OKU Jadi yang Pertama di Sumsel, Lantik 30 Kepsek Lewat Sistem Digital Resmi

OKU, PENDIDIKAN592 Dilihat

Lintasharian.com, Baturaja – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM. M.Pd. kembali mencatatkan langkah progresif di dunia pendidikan. Kabupaten OKU menjadi yang pertama di Sumatera Selatan melaksanakan pengangkatan kepala sekolah menggunakan sistem SIM KSPSTK, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.

Pelantikan gelombang kedua digelar Jumat (13/2) sore di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU. Sebanyak 30 kepala sekolah bersama pejabat fungsional dan struktural lainnya resmi dilantik oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd.

Untuk Kepala Sekolah yang dilantik terdiri dari 22 orang promosi jalur non-reguler, 8 orang mutasi, serta 3 orang pemberhentian karena masa jabatan telah berakhir.

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman SAg MSi, ditemui usai pelantikan, menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari implementasi sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah berbasis digital.

“Dengan menggunakan sistem, seluruh persyaratan sudah tersaring secara otomatis. Yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan lolos dalam sistem. Artinya, prosesnya lebih transparan, objektif, dan sesuai aturan,” tegas Kadarisman didampingi Sekretaris Disdik OKU, Taufiq Hidayat S.Kom., MM yang baru saja dilantik.

Ia menambahkan, sebelum aturan baru diberlakukan, pengangkatan kepala sekolah masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021 dan belum menggunakan sistem digital terintegrasi.

“Sekarang semuanya berbasis sistem. Mereka yang dilantik sudah melalui tahapan seleksi dan dipastikan memenuhi syarat sesuai regulasi. Ini meminimalisir kesalahan dan praktik yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, pelantikan gelombang pertama telah digelar pada 23 Januari 2026 dengan melantik enam kepala sekolah yang lulus Diklat BCKS, terdiri dari empat kepala SD dan dua kepala SMP.

Sementara pada gelombang kedua, rincian pejabat yang dilantik yakni 1 kepala TK, 14 kepala SD, dan 7 kepala SMP untuk jalur pengangkatan non-reguler. Kemudian mutasi melibatkan 4 kepala SD dan 2 kepala SMP. Adapun pemberhentian dilakukan terhadap 1 kepala SD dan 2 kepala SMP karena habis masa jabatan.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab OKU dalam menata manajemen pendidikan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan penerapan sistem berbasis regulasi terbaru, OKU kini menjadi pionir di Sumsel dalam tata kelola pengangkatan kepala sekolah yang lebih modern dan tertib administrasi.(jpn)