Lintasharian.com, Baturaja – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi dimulai. Sebagai langkah awal, DPRD membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) yang akan mendalami materi Raperda sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Pembentukan pansus dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-IX yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD OKU, Senin (6/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi didampingi Wakil Ketua H. Rudi Hartono, serta dihadiri Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi mengatakan pembahasan Raperda tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten OKU selama Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban itu akan dikaji secara menyeluruh sebagai bahan evaluasi sebelum nantinya disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Laporan pertanggungjawaban ini menjadi dasar bagi DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Sahril juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten OKU telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan pada 9 Juni 2026.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang berhasil dipertahankan Pemerintah Kabupaten OKU secara berturut-turut. Menurutnya, prestasi itu menjadi motivasi untuk terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan rapat turut menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada Polres OKU sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara DPRD, pemerintah daerah, dan kepolisian.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pemerintah daerah, realisasi pendapatan Kabupaten OKU pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,61 triliun atau sekitar 93 persen dari target sebesar Rp1,73 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp173,9 miliar, pendapatan transfer Rp1,42 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp17,7 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp1,48 triliun atau 82,26 persen dari pagu anggaran Rp1,80 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja daerah tercatat Rp1,25 triliun atau 80,16 persen dari rencana belanja sebesar Rp1,56 triliun.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi mencapai Rp1,11 triliun. Selanjutnya, belanja modal terealisasi Rp146,4 miliar, sedangkan belanja tidak terduga tidak digunakan sepanjang tahun anggaran. Adapun transfer bantuan keuangan kepada pemerintah desa mencapai Rp228,8 miliar atau 96,13 persen dari pagu anggaran.
Dari keseluruhan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025 mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp210,6 miliar.
Untuk memperdalam pembahasan Raperda, DPRD OKU membentuk tiga Panitia Khusus yang beranggotakan perwakilan dari tujuh fraksi. Keputusan pembentukan pansus dibacakan Sekretaris DPRD dan disahkan dalam rapat paripurna.
Berdasarkan hasil rapat internal, H. Naproni, ST, M.Kom ditunjuk sebagai Ketua Pansus I didampingi Wakil Ketua Suharman, S.Kom., MM. Pansus II diketuai Kamaludin, SE dengan Wakil Ketua Andaran Simbolon. Sementara Pansus III dipimpin Densi Hermanto, SH, M.Si didampingi Wakil Ketua Yeri Ferdiansyah, SE.
Selanjutnya, masing-masing pansus akan membahas materi Raperda bersama OPD sesuai bidang tugasnya sebelum menyampaikan hasil pembahasan dalam rapat paripurna berikutnya.
Usai pembentukan pansus, Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi bersama Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menandatangani Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus sekaligus melakukan penyerahan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelum pembahasan di tingkat pansus dimulai, masing-masing fraksi DPRD juga akan melakukan kajian terhadap dokumen pertanggungjawaban tersebut. DPRD OKU menjadwalkan rapat paripurna lanjutan pada 13 Juli 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi sebagai tahapan awal pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah. (*)
