DPRD OKU Fasilitasi Mediasi Polemik Pasar Atas Baturaja, Solusi Denda Kios Dikaji

OKU6 Dilihat

Lintasharian.com, Baturaja – Persoalan yang membelit Pasar Atas Baturaja akhirnya masuk ke meja DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Menyikapi polemik yang terus bergulir antara pedagang dan Perumda Pasar, Komisi III DPRD OKU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.

RDP yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKU, Senin (25/5/2026), dipimpin Ketua Komisi III Densi Hermanto bersama anggota Yeri Ferliasyah dan Sapariyanto. Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten II Setda OKU Hasan HD, Kasat Pol PP Firmansyah ST, Direktur Perumda Pasar Radius Susanto, serta perwakilan pedagang Pasar Atas Baturaja.

Sejak awal rapat, masing-masing pihak menyampaikan pandangan terkait persoalan yang hingga kini belum menemukan titik temu. Fokus pembahasan mengarah pada tunggakan pembayaran kios, penerapan denda, hingga harapan pedagang agar pemerintah memberikan kebijakan yang dinilai lebih berpihak pada kondisi ekonomi masyarakat.

Kuasa hukum pendamping pedagang, Rahmat Hidayat, mengakui para pedagang memang masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan kepada Perumda Pasar. Meski demikian, ia berharap pemerintah daerah bersama Perumda Pasar dapat mempertimbangkan kondisi para pedagang yang masih berupaya memulihkan usaha mereka.

Menurut Rahmat, penerapan denda yang terus bertambah setiap bulan justru semakin memberatkan pedagang. Ia meminta adanya ruang kebijakan sehingga penyelesaian persoalan tidak hanya berpatokan pada aspek administrasi, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Kami mengakui memang ada kesalahan dari pedagang terkait tunggakan. Tapi kami juga meminta ada kebijakan yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pedagang pada dasarnya ingin memenuhi kewajibannya. Namun, mereka membutuhkan skema penyelesaian yang lebih realistis agar tetap bisa menjalankan usaha tanpa dibayangi ancaman kehilangan kios akibat akumulasi denda.

Hal senada disampaikan Arif Basuki, salah seorang pedagang yang memiliki lebih dari dua unit kios. Ia berharap pemerintah daerah dapat menjadi penengah sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Menurut Arif, para pedagang tidak datang untuk memaksakan kehendak, melainkan membuka ruang dialog agar diperoleh solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami ingin persoalan ini selesai secara baik-baik. Kami tidak ingin ada konfrontasi,” katanya.

Ia menilai keberadaan Pasar Atas Baturaja menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak keluarga. Karena itu, setiap keputusan yang diambil diharapkan tetap memperhatikan dampak sosial dan ekonomi terhadap para pedagang.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto mengatakan pihaknya telah mempelajari persoalan tersebut sebelum rapat dilaksanakan. Dari hasil telaah awal, mekanisme penerapan denda menjadi salah satu persoalan yang paling banyak dipertanyakan pedagang.

DPRD, kata Densi, memahami bahwa seluruh aturan yang berlaku harus tetap dijalankan. Namun demikian, pihaknya juga ingin mencari formulasi yang mampu memberikan solusi tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita mencari solusi terbaik. Apakah denda masih memungkinkan untuk dikurangi atau pembayaran dilakukan secara bertahap, itu yang sedang kita cari,” ungkapnya.

Densi menegaskan DPRD tidak menginginkan persoalan tersebut memicu gejolak baru di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan musyawarah agar tercapai kesepakatan tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh Perumda Pasar sejauh ini telah mengacu pada peraturan daerah. Meski begitu, penyelesaian masalah dinilai tidak cukup hanya melihat aspek legal, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi para pedagang.

Dalam kesempatan itu, Densi kembali mengingatkan mengenai ketentuan kepemilikan kios. Berdasarkan aturan yang berlaku, seorang pedagang hanya diperbolehkan memiliki maksimal dua unit kios.

“Terkait kepemilikan kios, kalau lebih dari dua unit silakan dilepas karena masih ada pedagang lain yang membutuhkan,” tegasnya.

Ia juga menanggapi adanya aspirasi sebagian pedagang yang meminta pergantian Direktur Perumda Pasar. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Bupati OKU sehingga DPRD tidak dapat mengambil keputusan terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kabupaten OKU Radius Susanto menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghapus maupun mengurangi denda secara sepihak. Sebab, mekanisme tersebut telah diatur dalam peraturan daerah dan regulasi internal perusahaan.

Menurut Radius, apabila nantinya terdapat usulan pengurangan ataupun penghapusan denda, maka terlebih dahulu harus dilakukan perubahan terhadap regulasi yang menjadi dasar penerapan sanksi administrasi tersebut.

Ia menegaskan Perumda Pasar hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kendati memahami keberatan para pedagang, pihaknya tetap harus bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, Radius berharap DPRD bersama Pemerintah Kabupaten OKU dapat melakukan kajian lebih lanjut apabila diperlukan penyempurnaan regulasi sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang lebih adil tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum.

Mengakhiri rapat, Komisi III DPRD OKU meminta Dewan Pengawas Perumda Pasar segera melaporkan hasil pembahasan kepada Bupati OKU. DPRD juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap aturan mengenai hak guna kios, los, serta mekanisme penerapan denda.

DPRD berharap polemik yang terjadi di Pasar Atas Baturaja dapat diselesaikan melalui musyawarah, sehingga kepentingan pedagang tetap terlindungi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. (*)