DPRD OKU Lantik Anggota PAW Masa Jabatan 2024–2029

OKU30 Dilihat

Lintasharian.com, Baturaja – Dadang Wijaya resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD OKU di ruang rapat paripurna.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono yang mewakili Ketua DPRD OKU. Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten OKU, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, Dadang Wijaya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU. Pelantikan itu sekaligus mengesahkan Dadang Wijaya sebagai pengganti Umi Hartati untuk melanjutkan sisa masa jabatan DPRD OKU periode 2024–2029.

Prosesi pengambilan sumpah dan janji berlangsung dengan khidmat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Dadang Wijaya resmi memperoleh mandat sebagai wakil rakyat Kabupaten OKU.

Sebagai anggota DPRD yang baru dilantik, Dadang Wijaya akan menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan bersama anggota DPRD lainnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten OKU.

Pelaksanaan rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan mendapat pengamanan dari personel Polres OKU sehingga situasi tetap aman, kondusif, dan terkendali hingga acara selesai.

Dengan bertambahnya anggota DPRD melalui mekanisme PAW, diharapkan kinerja lembaga legislatif Kabupaten OKU semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, serta pengawalan pembangunan demi kepentingan masyarakat. (*)