Lintasharian.com, Baturaja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar dua rapat paripurna penting secara berurutan, Senin (6/4/2026). Agenda tersebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat Paripurna ke-II difokuskan pada penyampaian LKPJ 2025 oleh Bupati OKU yang hadir bersama Wakil Bupati. Dalam pidato pengantarnya, kepala daerah memaparkan berbagai capaian kinerja selama satu tahun terakhir, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Usai penyampaian tersebut, dokumen LKPJ secara resmi diserahkan kepada DPRD untuk ditelaah lebih lanjut. Proses ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif dalam menilai kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.
Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-III membahas dan menetapkan Propemperda Tahun 2026. Dalam agenda ini, DPRD membacakan rancangan keputusan sebagai dasar penetapan program legislasi daerah yang akan menjadi pedoman pembentukan peraturan ke depan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Sahril Elmi, serta dihadiri Bupati Teddy Meilwansyah, Wakil Bupati Marjito, unsur Forkopimda, dan jajaran organisasi perangkat daerah. Jalannya sidang berlangsung tertib dan penuh keseriusan, mencerminkan komitmen bersama dalam merumuskan arah kebijakan daerah.
Dalam sambutannya, pimpinan sidang menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan forum strategis dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD. Ia juga mengapresiasi sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif yang terus terjalin dengan baik.
Sebelum ditetapkan, pembahasan Propemperda telah melalui tahapan sinkronisasi antara DPRD dan pemerintah daerah sejak akhir Maret hingga awal April 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Bupati OKU menekankan pentingnya regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah, sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Adapun lima rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda 2026 meliputi revisi RTRW Kabupaten OKU Tahun 2012–2032, pengelolaan limbah domestik, perubahan susunan perangkat daerah, penyertaan modal pada BPR Baturaja, serta raperda inisiatif DPRD tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Seluruh agenda disetujui secara aklamasi oleh anggota dewan. Ketua DPRD kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan, yang dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD OKU juga membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ Bupati Tahun 2025. Pansus I yang membidangi pemerintahan diketuai Naproni, Pansus II bidang pembangunan dipimpin Kamaludin, serta Pansus III yang menangani ekonomi dan keuangan daerah diketuai Densi Hermanto.
Pembentukan pansus ini diharapkan mampu memperdalam evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus memberikan rekomendasi strategis bagi perbaikan pembangunan ke depan.(*)
