Lintasharian.com, Baturaja – Isu dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman, S.Ag., M.Si.
Kadarisman menegaskan, proses pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan selama ini telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Pengangkatan kepala sekolah sudah dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi syarat ketentuan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Kadarisman.
Dia juga memastikan tidak ada praktik pemberian atau transaksi apa pun dalam proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan OKU.
“Kami tidak pernah menerima pemberian apa pun dalam pengangkatan kepala sekolah. Kalau ada pihak yang curiga atau menuduh adanya jual beli, itu hak mereka,” katanya.
Meski begitu, Kadarisman mengingatkan bahwa tudingan tanpa bukti tidaklah baik dan dapat mengarah pada fitnah.
“Kalau menuduh tanpa bukti, itu tidak baik dan bisa mengarah pada perbuatan fitnah,” tegasnya.
Kadarisman mengaku prihatin terhadap tim di Dinas Pendidikan OKU yang telah bekerja keras memproses pengangkatan kepala sekolah, namun justru mendapat kecurigaan dari sejumlah pihak.
“Saya kasihan dengan tim kami yang sudah bekerja keras memproses pengangkatan kepala sekolah. Mereka sudah bekerja capek, tetapi hasil kerja mereka justru dicurigai dan difitnah,” ungkapnya.
Menurut Kadarisman, percepatan pengangkatan kepala sekolah sebenarnya merupakan amanat dari pemerintah pusat. Langkah tersebut dilakukan karena saat ini masih banyak sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi optimalisasi proses belajar mengajar di sekolah.
“Percepatan pengangkatan kepala sekolah ini memang perintah dari pusat. Saat ini masih banyak kepala sekolah yang dijabat Plt, sehingga berdampak pada optimalisasi proses belajar mengajar,” jelasnya.
Namun, melihat situasi yang dinilai mulai menimbulkan kegaduhan dan prasangka di tengah masyarakat, Kadarisman mengaku mempertimbangkan untuk mengusulkan moratorium atau penundaan sementara pengangkatan kepala sekolah di OKU.
“Kalau situasinya seperti ini, kita bekerja malah dicurigai dan difitnah. Mungkin kita akan usulkan ke bupati agar pengangkatan kepala sekolah dimoratorium sementara,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut dipertimbangkan agar situasi tetap kondusif sekaligus mengurangi tekanan terhadap tim yang bekerja di internal Dinas Pendidikan.
“Kasihan tim kita tertekan. Biarlah sementara sekolah dipimpin oleh Plt kepala sekolah dulu,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kabupaten OKU menjadi daerah pertama di Sumatera Selatan yang melaksanakan pengangkatan kepala sekolah menggunakan sistem SIM KSPSTK, sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Pelantikan gelombang kedua sendiri digelar pada Jumat (13/2) sore di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU. Sebanyak 30 kepala sekolah bersama sejumlah pejabat fungsional dan struktural lainnya dilantik langsung oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 22 orang promosi melalui jalur non-reguler, delapan orang mutasi, serta tiga orang pemberhentian karena masa jabatan telah habis.(jpn)
